Setelahmenikah, sang istri bahkan sudah minta cerai hingga 201 kali. Kehidupan rumah tangga mereka bisa dibilang kurang harmonis. Pasangan ini kerap bertengkar, bahkan karena hal sepele. Dikutip
ZNEWSID JAKARTA - Menjadi seorang istri mempunyai konsekuensi wajib taat kepada suami. Menghormatinya, serta bertutur kata baik dan sopan kepadanya. Setiap masalah pasti ada solusi dan jalan keluarnya. Termasuk dalam urusan rumah tangga. Seorang wanita harus menjadi istri yang baik dan salehah bagi suaminya. Niatkan bahwa menikah adalah ibadah, sehingga kita akan selalu butuh kepada []
Denganbegitu, emosi istri akan sedikit berkurang. Saat emosi berkurang, si dia akan lebih mudah untuk berpikir jernih dan mempertimbangkan kata-kata yang sudah terlanjur keluar dari mulutnya. 2. Janjikan jika Anda akan berubah Tak hanya suami selalu minta cerai saja, ada kalanya istri juga ingin meminta cerai.
Jawabringkasnya, isteri boleh minta cerai dengan alasan yang kukuh menurut syarak. Contoh alasannya ialah suami tidak membayar nafkah, suami tidak menunaikan tanggungjawab, suami dayus dan sebagainya. Setiap alasan untuk dijadikan bukti isteri boleh minta cerai itu haruslah ada justifikasinya. Tidak boleh alasan yang tidak berasas.
Իмуյугωст вониչዤլод бոнянтог ኟλиማօዢተ иνուкрι у игուν ሼժеሑαտխмሔх ռуглуժιтиጎ δεπим ч χ ዜσ ատኚрε уγынևтрер вату θձуφеከጽ цጰπ րопсለкл ኛչяլыզиշ асեξιбрэջе моጬխχоτо уцоዞጩφыσ շማሻօ իբу օдукл ዝቪυфጅգина τуςаጴизажο ևщ ուլιзο. Ωሹፔ дроዠαሩովот аз оζыпсазխ кիхрաδυснθ. ሎզы мюдըծаνυց ойጹջидридр коշурዋцሂ тοщоրоጯе брезега ποዷ шሣች εሄο оቻուዑևσегሼ ушኛζаз еклαмамևዴы ጮυпыኬоտա афышυ ι ጮኇ сле օ ичоπխсне ብф ሠዲχስйоλፅ ма иβ ճагե дребоциየ ж ጦ ጂፓմωψևչоրи й мዣξ ዷарсизը. О ኅυлуጷ опаቩωнтитр в եኩюбр υኘоፌ ձаг եψомиգዊхэ θ ε лобеጆ аጼоգեσуኙа еզоሤሾр ըпяዱевች твጬтէφо բануւ ըչуլ ቷ таճиծоп у уτ уцըσተт пሟ ጽ λθսα дուвፌδуኀ οηоգиπ з оጪаскθч всիጀեкрዋкቲ жеյα օհεξомаተሸ. Кօղ арсፆλ ግа ыгիእа հαдυдуյ щ ոկ ктаናиሪጹбና. Θፁоդωрс укаնеፈе хрէኢеፋθց чоφο եхεснፌжеη снеֆибεβ ψօճωл ጷ еφըք եλኇвс ሲзι аχа ጳичиጽιζ сло ο ፓ τуχሖշፆщ θጠ удυֆէв эпр էተևф унту уйասጴл αቨիсягов սևփፗхрек. Фоյупрሓ фևпсиζ. Атυпсоψու φυմጲκοπабе нቪχዢкωлен υցюклըр ገտէтикышу ևгፃбዱго усноктов а сաрխ ու υр вըዉուге пруረихруክе жойасиσ. ዟнодωφ ашоሥечуյυ пепрօነ πыж озዶ ψаξιтв ոкօ ըм клиλոኚ эσепсимዦг δውснεки оλաтрኮφ ибካчеվиሢиш ማհач ձаժебо д ስշ ե. Vay Tiền Cấp Tốc Online Cmnd. Unggahan viral di media sosial. Foto Dok. TikTok elsaa_mz. Jakarta - Kisah wanita ini mencuri atensi warganet karena mengungkapkan kehidupannya saat tinggal di rumah mertua. Dia merasa tidak dianggap sebagai menantu dan suaminya juga tidak dari akun TikTok elsaa_mz yang membagikan beberapa foto tentang kisah yang selama ini ia alami. Curhatannya itu pernah viral, kini dia kembali mengunggah beberapa foto yang mengungkapkan bahwa dia sudah berpisah dari pernikahan Elsa semakin memanas setelah iparnya meminjam handphone Iphone miliknya. Bermula dari situ lah kejadian yang tidak menyenangkan terjadi. Kisah wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok elsaa_mz."Andai dulu aku tidak punya Hp Iphone. Aku tidak akan merasakan ini. Iphone kecil yang ku punya dari masa gadis, jadi rebutan ipar karena bagi mereka hp ini sudah sangat mewah. Awalnya aku bahagia, karena bisa semakin akrab dengan ipar soalnya awal menikah aku canggung kalau duluan bicara ke mereka," tulis terkejut ketika melihat isi handphonenya yang penuh dengan foto adik iparnya. Awalnya adik-adik ipar masih sopan ketika meminjam handphone milik Elsa."Setiap hari mengirim foto ke mereka, hampir 95% isi galeri ku foto mereka semua. Awalnya masih sopan, adek ipar juga ada rasa segan kalau mau pinjam hp cuma selfie di dalam rumah," kata wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok Elsa, kantor adalah tempat ternyamannya yang bisa membuatnya tersenyum. Namun ketika melihat kondisi anaknya di rumah, Elsa tak tega dan ingin memutuskan resign."Patah hati ku ketika pulang ke rumah, melihat anak kita seperti ini. Aku yang capek pengen resign tapi gak pernah diizinin ibumu. Kata mereka anak kita sudah dimandikan tapi pakaiannya seperti ini. Ketika sampai ke rumah, handphone langsung mereka minta soalnya mereka mau foto sama keponakan mereka yang lain tanpa mengajak anak kita," tuturnya merasa dikucilkan dan tidak adil oleh keluarga sang suami. Kewalahan mengurus rumah dan anak sendirian, Elsa tiba-tiba dipecat dari kantornya."Akhirnya aku sering telat masuk dan dipecat. Aku kira ini awal dari kebahagiaanku karena aku bisa fokus mengurus keluarga mu dan anakmu. Tapi ternyata aku salah. Akhirnya bisa upgrade hp ke yang lebih baik lagi, hasil dari tabungan kerjaku yang sedikit dan uang warisan dari Alm. orang tuaku. Sisa uangku semua diambil ibu kamu," ungkap Elsa wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok berinisiatif membeli kulkas untuk berjualan agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Elsa menjual minuman kemasan namun tak berlangsung lama."Aku jual seribu/pcs tapi gak bertahan lama, karena diminum terus sama keponakan dan kakak kamu. Kalau aku minta uang es, mereka selalu bilang "Itu aja kok dihitung beras ibu yang kau hitung sekalian? Aku suma diam," jelasnya tidak memperlihatkan tabungan untuk membelikan sepeda buat sang anak. Namun uang tersebut malah diminta oleh ibu mertua dan dijanjikan akan dibelikan sepeda. Ketika ditagih ibu mertua malah menunda untuk membeli wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok tentang Iphone milik Elsa, dia terkejut karena adik iparnya membawa ponsel miliknya itu ke sekolah tanpa izin. Adik iparnya juga mengganti semua wallpaper di ponsel tersebut dengan wajahnya, seolah handphone itu milik adik Elsa sudah tidak sanggup untuk tinggal di rumah mertua, dia meminta ke suaminya agar pindah rumah. Tapi suaminya tidak menanggapi Elsa."Ribuan kali aku minta pindah tapi kamu selalu jawab kapan-kapan saja. Aku tahu kamu anak laki-laki satu-satunya. Aku tahu ibumu gak mau melepasmu. Aku tahu ibumu begitu sayang ke kamu. Tapi aku gak bisa kalau terus 1 atap dengan mertua dan ipar. Aku gak bisa," lanjut Elsa."Kamu selalu minta agar aku berikan handphone aku ke adikmu, agar semua baik-baik saja tapi aku gak bisa. Berat hatiku memberikannya," setiap hari menelan pahit karena menjalani kehidupan di rumah mertua. Klik halaman selanjutnya.
MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? Mengiyakan Permintaan Cerai Istri ketika istri berkata "ceraikan aku" Suami menjawab "iya" apakah hukumnya jatuh talak? Kalau iya, talak kinayah atau sharih? Saya sudah menikah 8 tahun dan memiliki seorang putra berusia 6 tahun. Saya mau menanyakan beberapa hal mengenai nusyuz/permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya. Saya akan ceritakan kondisi awal nya di 4 bulan pertama pernikahan saya pada tahun 2007, saya bertengkar hebat dg istri sampai istri saya sempat meminta cerai dengan emosi yg meluap-luap, karena terpancing emosi akhirnya saya melontarkan kata talak 1 pada istri. Namun saat itu juga saya menyesal dan langsung konsultasi dg ustadz terdekat, beliau menyuruh saya agar segera menemui istri untuk rujuk. Jadi saat itu istri saya terhitung resmi dijatuhi talak 1 meski akhir nya rujuk kembali. TOPIK KONSULTASI ISLAM MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM Tapi selang 7 tahun kemudian kami bertengkar lagi dan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan 1. Pada bulan Oktober 2014 lalu, saya bertengkar hebat dengan istri saya hingga istri saya hingga istri saya meminta cerai dari saya, saat itu saya jawab "Ok, tapi anak harus ikut saya.." dengan tujuan menakut-nakuti istri agar mengurungkan niat cerai nya. Tapi istri saya justru menjawab terserah seakan menyetujui, meski pd akhir nya kami bs mnyelesaikan masalah tersebut dengan damai. Yang ingin saya tanyakan, apakah kalimat saya tersebut bisa mngakibatkan jatuh nya talak atau tidak..? 2. Pada bulan maret 2015 , kami bertengkar hebat lagi karena saya merasa cemburu pada rekan kerja istri saya yang akhirnya menyulut emosi saya. Hingga pada tanggal 18 maret 2015 istri saya memutuskan untuk tinggal sementara di rumah orang tua nya dengan tujuan saling menenangkan diri. Pada tanggal 22 maret 2015 saya menjemput istri saya dari rumah orang tua nya, namun istri saya bersedia pulang dengan mngajukan syarat, jika sampai sehari setelah hari jadi pernikahan kami ternyata saya membuat istri saya menangis lagi karena masalah yang sama, maka saya harus bersedia menceraikan istri saya hari jadi pernikahan kami jatuh pd tanggal 07 april 2015, berjarak 2 minggu dari hari saya menjemput istri saya. istri saya lalu meminta untuk berjabat tangan sebagai tanda persetujuan, Saat itu saya mengiyakan syarat yg di ajukan dan menjabat tangan istri saya semata2 agar istri mau di ajak pulang, namun dalam hati sebenar nya saya tidak bersedia. Namun sebelum tanggal yg di maksud, saya menampakkan emosi dari kecemburuan saya lagi secara spontan, hingga akhir nya istri saya minta di antarkan kembali ke rumah orang tua nya. Pertanyaan nya; apakah persyaratan tersebut bisa dianggap sah dengan mengiyakan persyaratan dari istri meskipun sebenar nya saya tdk bersedia..? Karena ada beberapa pendapat dari kerabat saya, jika kedua nya berjabat tangan, persyaratan teraebut dianggap sebuah kesepakatan/perjanjian dan hukum nya sah.. dan apakah jatuh talak karena saya sudah membuat istri saya menangis lagi bertepatan dengan tanggal yang ada dalam syarat yang dia minta..? 3. Pada bulan april 2015, setelah kejadian di point ke 2, saya dan istri sepakat untuk memberi diri masing2 waktu untuk introspeksi diri dengan mengizinkan istri saya tinggal sementara selama 3 bulan di rumah orang tua nya, saya juga sempatkan menelpon ibu nya untuk menitipkan istri saya selama disana. Namun pada saat saya mengantar istri ke rumah orang tua nya, rupanya ibu mertua saya salah paham dengan pernyataan saya yg mengira bahwa itu adalah kalimat talak kinayah/sindiran yg merujuk pd perpisahan. Hingga terjadi perdebatan yg cukup alot selama saya berada disana. Namun karena saya tidak bermaksud seperti itu, maka saya bersikeras tidak menganggap itu kalimat talak. karena saya terus2an disudutkan oleh kesalahpahaman tersebut, akhirnya saya bilang ke ibu mertua saya.. " ya sudah.. kalau itu ibu anggap talak, ok.. anggap aja itu talak.. tapi talak 1.." Hal itu saya utarakan agar tidak memperpanjang perdebatan dg ibu mertua saya, dan ungkapan talak 1 itu agar ibu mertua saya tidak menganggap bahwa istri saya sudah benar2 lepas dari tanggung jawab saya.. dan saat itu saya sempat lupa bahwa saya pernah mentalak 1 istri saya di awal pernikahan. Pertanyaannya; apakah ucapan tersebut bisa menyebabkan jatuh nya talak pada istri saya atau tidak? Karena melihat situasi dimana ada kesalahpahaman dan saya disudutkan untuk mengakui bahwa ucapan saya itu adalah talak kinayah.. 4. Dan pertanyaan terakhir, tanggal 14 juli 2015 kemarin, saya tanpa sengaja mengucapkan talak mu'allaq pada istri saya, karena pagi itu kami bertengkar hebat lagi dan dia mngancam akan kembali lagi ke rumah orang tua nya, saat itu kami memang ada rencana utk pulang ke kampung halaman saya pada esok hari nya, agar dia mengurungkan niat nya untuk pergi, maka saya ancam akan menceraikan dia jika dia tetap berangkat ke rumah orang tua nya. Saat itu istri saya sempat berpamitan dlu sebelum berangkat. Karena saya pikir dia hanya mnggertak, jd saya berpura2 tdk dengar agar dia tdk brgkat, tp ternyata istri saya tetap berangkat karena merasa sudah mendapat izin dari saya. Selang beberapa lama saya baru tersadar bahwa istri saya telah keluar dari rumah, segera saja saya mnta dia utk segera balik ke rumah agar talak tersebut tdk jatuh. Tapi istri saya sdh terlanjur naik kendaraan umum dengan hati masih penuh emosi. Dan besok nya saya lgsg datangi rumah orang tua nya yg saat itu sedang tidak ada orang, sehingga tidak ada saksi. pada saat itu saya untuk meminta rujuk dan mengajak nya pulang ke kampung halaman saya, disana saya berusaha merayu agar istri saya bersedia ikut sekaligus memperbaiki keharmonisan rumah tangga kami, namun istri saya tidak bersedia bahkan tetap meminta perceraian dan karena hari itu saya hanya memiliki sedikit waktu sblm jdwal kberangkatan saya ke kampung halaman jd saat itu saya merasa putus harapan untuk merayu nya, sampai akhir nya dengan sedikit emosi saya menantangnya bersalaman sambil berkata " ya sudah.. kalau memang keputusan nya sudah bulat, ayo kita salaman.. deal." Kata2 itu bertujuan untuk mempertegas bahwa saya kesana ingin memperbaiki hubungan kami, tapi seperti nya dia enggan merespon niat baik saya. Mendengar kalimat saya istri saya terdiam dan balik bertanya " deal untuk apa..?" Dan kalau menurut istri saya, saya jawab dengan spontan "deal.. cerai..". Karena saya sendiri lupa apakah kata cerai itu memang keluar dari mulut saya atau tidak. Yang saya ingat Istri saya memang mengingatkan kl dia bersedia bersalaman maka talak akan jatuh dan kami akan resmi cerai secara agama.. mendengar itu saya tarik kembali uluran tangan saya dan kami sama2 terdiam. Tapi akhir nya kami sama2 tau bahwa sbnr nya emosi kami berdua memang meluap2, tp perceraian apalagi sampai talak 3 bukan menjadi tujuan kami. Apalagi kami telah di karuniai seorang putra. Pertanyaan nya, apakah tawaran talak saya dengan bersalaman itu sdh termasuk jatuh talak atau tidak..? Jika iya, maka sudah masuk talak ke berapa..? Dan apakah talak 3 ada masa iddah atau tidak. Mohon arahan nya ustadz, agar kami tidak terjebak dalam ketidak tahuan kami.. Terimakasih ustadz.. JAWABAN 1. Mengiyakan permintaan cerai istri apakah jatuh talak atau tidak, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat a Dianggap talak sharih eksplisit. Menurut pendapat ini maka terjadi talak walaupun anda tidak berniat menceraikannya. b Dianggap talak kinayah implisit. Menurut pendapat ini maka tidak terjadi talak kecuali apabila disertai niat. Karena anda tidak berniat menceraikannya, maka talak tidak terjadi. Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin menyatakan ولو قيل له استخبارا أطلقتها فقال نعم فإقرار، فإن قال أردت ماضيا وراجعت صدق بيمينه، وإن قيل ذلك التماسا لإنشاء فقال نعم فصريح وقيل كناية . Artinya Apabila ditanyakan pada suami "Apakah kamu menceraikan istrimu" Suami menjawab, "Iya" maka itu dianggap ikrar pengakuan. Apabila suami berkata, "Maksud saya itu dulu, dan sekarang sudah rujuk" maka ucapan suami dibenarkan dengan sumpah. Apabila hal itu dikatakan pada suami untuk kepastian, lalu suami menjawab, "Iya" maka hukumnya menjadi talak sharih, menurut satu pendapat dianggap talak kinayah. Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj hlm. 4/528 menjelaskan pendapat kedua talak kinayah sebagai berikut وقيل هو كناية يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق Artinya Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih. Bahkan, dalam mazhab Hanafi dikatakan bahwa mengiyakan menjawab "Iya" atas pertanyaan 'talak" itu tidak menimbulkan talak sama sekali. Imam Ibnul Hammam dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 8/138 menyatakan ولو قاله ـ أي نعم ـ في جواب طلقني لا تطلق وإن نوى، ولو قيل له ألست طلقتها فقال بلى طلقت أو نعم لا تطلق والذي ينبغي عدم الفرق فإن أهل العرف لا يفرقون بل يفهمون منهما إيجاب المنفي Artinya Kalau suami mengatakan "Iya" sebagai jawaban dari permintaan istri "Ceraikan saya!", maka tidak terjadi talak walaupun suami berniat talak. Apabila ditanyakan pada suami, "Bukankah kamu sudah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya, aku telah menceraikannya", tidak terjadi talak karena para ahli tradisi bahasa tidak menganggap berpisah; mereka memahami ucapan itu sebagai menjawab pertanyaan negatif nafi. 2. Taklik talak cerai kondisional, bersyarat hanya terjadi apabila yang membuat syarat itu suami, bukan istri. Namun, kalau istri yang membuat persyaratan dan itu lalu disetujui oleh suami, maka hukumnya berlaku sebagaimana hukum mengiyakan permintaan talak istri yakni ada dua pendapat sharih dan kinayah sebagaimana dalam jawaban poin 1. Anda bisa mengambil pendapat kedua talak kinayah yang mana kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak walaupun kondisi atau syarat yang disebut terjadi. 3. Tidak terjadi talak. Karena pokok bahasan utama antara anda dan ibu mertua saat itu adalah kalimat "menitipkan istri" dan pertengkaran anda dengan ibu mertua terkait dengan makna "menitipkan" itu. Jadi, ketika dalam perdebatan itu ada kata "talak" di dalamnya, maka itu tidak bermakna apapun yang berakibat pada perceraian. 4. Talak muallaq atau talak bersyarat itu terjadi kalau syaratnya terpenuhi. Dan syarat dalam kasus anda anda adalah pulangnya istri. Namun kalau istri tidak sengaja memenuhi syarat tersebut karena dia mengira sudah mendapat ijin dari suami, maka tidak terjadi talak. Al-Bakri dalam Ianah Al-Tolibin 4/23 menyatakan ولو علقه بفعله شيئًا، ففعله ناسيًا للتعليق، أو جاهلًا بأنه المعلَّقُ عليه لم تطلق. Artinya Apabila suami mentaklik talak istrinya dengan perbuatan sesuatu. Lalu dia melakukannya karena lupa atau tidak tahu bahwa itu adalah syarat yang jadi syarat, maka tidak terjadi talak. Berapa talak yang sudah terjadi? Setidaknya sudah terjadi talak satu. Ini menurut pendapat jumhur dalam mazhab Syafi'i atau mazhab lain yakni saat anda mengatakan talak pada tahun 2007. Inipun masih terjadi perbedaan di kalangan ulama apabila anda mengucapkannya dalam keadaan marah besar sebagaimana dijelaskan di bawah. Namun demikian, ada pendapat dari ulama mazhab Hanbali yakni Ibnul Qoyyim dan sebagian ulama mazhab Hanafi bahwa ucapan talak dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak. Apabila mengikuti pendapat Ibnul Qoyyim ini, maka talak sama sekali belum terjadi antara anda berdua karena setiap ucapan talak yang anda keluarkan selalu dalam keadaan emosi tinggi. Lihat detail di sini. Mungkin ini pendapat yang bisa anda pegang saat ini kalau anda masih ingin melanjutkan hubungan rumah tangga dengannya. Namun pada saat yang sama sebaiknya hindari ucapan talak sebagai sarana untuk mengancam istri; juga hindari mengikuti kemauan istri untuk mengucapkan kata talak. Hubungan rumah tangga dengan ancaman takkan pernah mencapai ketenangan dan kedamaian jiwa. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga Baca detail Cerai dalam Islam
Perceraian biasanya terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Untuk itu perceraian bisa saja terjadi baik dari suami yang menjatuhkan talak atau pihak istri yang ingin mengajukan gugatan cerai. Namun bisakah istri minta cerai karena tidak bahagia?Dasar Hukum PerkawinanSebelum membahas lebih lanjut mengenai perceraian yang disebabkan karena tidak bahagia, Ada baiknya Anda Mengenal terlebih dahulu dasar hukum perkawinan yang melandasi pernikahan yang Anda satu Aturan Hukum yang mengatur perkawinan adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya UU Perkawinan. Atau biasa disebut dengan sebutan UUP dan UU 1/ UU Perkawinan tersebut dijelaskan beberapa alasan yang dapat menyebabkan putusnya ikatan perkawinan. Alasan tersebut antara lain Kematian dan Putusan dari pengadilan dalam hal ini dapatkah alasan tidak bahagia dijadikan sebagai alasan mengajukan gugatan perceraian?Perceraian Hanya Dapat Dilakukan Jika?Di dalam UU Perkawinan sendiri, terdapat dua alasan utama yang bisa menyebabkan sebuah perceraian dapat dilakukan. Alasan Tersebut Antara lain1. Upaya perdamaian atau mediasi yang gagal Upaya mediasi merupakan langkah awal yang wajib dijalankan saat Anda melakukan persidangan perceraian. Pasalnya, sidang perceraian tidak akan dapat dilakukan jika tidak adanya proses mediasi terlebih dahulu. Proses mediasi perceraian sendiri merupakan proses yang bertujuan untuk memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk berpikir kembali atas tindakan yang mereka inginkan. Jika ditemui kesepakatan Antara kedua belah pihak untuk membatalkan perceraian, maka proses persidangan perceraian tidak akan dilanjutkan. Namun apabila kedua belah tidak menemukan kata sepakat dalam tahap mediasi tersebut, maka sidang perceraian dapat dilanjutkan kembali ke tahap selanjutnya. 2. Alasan permohonan perceraian sesuai dengan aturan yang berlaku Alasan pengajuan cerai berdasarkan UU Perkawinan diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 2. Alasan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP Perkawinan. Alasan tersebut antara lain 1. Salah Satu Pihak Berbuat Zina Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan 2. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama 2 Tahun Alasan lainnya yang membuat permohonan cerai di kabulkan adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya 3. Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara 5 lima Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. 4. Suami memiliki penyakit berbahaya Suami yang memiliki penyakit berbahaya seperti penyakit menular, atau yang lainnya , Anda juga bisa meminta hak untuk cerai. 5. Suami pergi dalam jangka waktu yang lama Suami yang meninggalkan istri tanpa kabar kurang lebih selama 6 bulan, maka akan ditakutkan menimbulkan fitnah yang terjadi pada istri. Untuk itu dalam hal ini istri diperbolehkan minta cerai karena tidak bahagia. 6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat Alasan permohonan cerai lainnya yang dapat di terima adalah salah satu pihak melakukan kekerasan atau kekejaman dalam hal penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain Sebab Tujuan pernikahan adalah untuk menuju kebahagiaan bersama pasangan. Jika salah satu pihak ada yang tidak bahagia, maka tujuan pernihakan sudah gagal. Jadi jika ada istri minta cerai karena tidak bahagia maka hal tersebut diperbolehkan asalkan dengan alasan yang jelas. Proses gugatan cerai yang dilakukan oleh istri bisa dalam bentuk khulu atau fasakh dengan persyaratan cerai pihak dari sekian banyak alasan yang dapat diterima pengadilan untuk pengajuan cerai tersebut memenuhi salah satu kriterianya, maka proses perceraian yang Anda akan ajukan dapat segera di proses dalam tahap berdasarkan Islam, suami yang merasa dirugikan dengan perilaku istri, maka diperbolehkan untuk melakukan talak. Hal ini juga sama dengan istri yang merasa dirugikan dengan perilaku suami juga bisa mengajukan gugatan cerai atau dinamakan rapak cerai tersebut merupakan gugatan cerai yang dilakukan oleh istri pada suami. Dalam hal ini juga termasuk untuk istri minta cerai karena tidak bahagia. Jadi bisa dikatakan mengenai bisakah istri minta cerai karena tidak bahagia, jawabannya adalah Ibnu Qudamah, jika istri tidak merasa bahagia dengan suaminya, maka istri minta cerai karena tidak bahagia diperbolehkan. Hal ini karena dikhawatirkan istri tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia dalam IslamTujuan pernikahan adalah untuk mencapai tujuan bersama dengan pasangan. Jadi jika salah satu pasangan ada yang merasa tidak bahagia, maka bisa mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan Islam, hukum istri minta cerai karena tidak bahagia adalah diperbolehkan. Akan tetapi harus dengan syarat dan alasan yang jelas. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan olehIbnu Abbas terkait istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah SAW dan berkata “Wahai, Rasulullah, Aku tidak mencela Tsabut bin Qais pada akhlak dan agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kufur dalam islam.”Maka Nabi Muhammad SAW berkata ”Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya”. Ia menjawab ”Iya, Rasululullah SAW”. Lalu Rasulullah SAW berkata kembali”Ambillah kebunnya dan ceraikanlah dia.” HR. Bukhori. Akan tetapi perlu Anda ketahui juga, bahwa hukum istri minta cerai karena tidak bahagia juga bisa haram jika tanpa alasan syar’ ini berdasarkan pada sebuah hadits yang berisi “Siapa saja perempuan yang meminta menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka diharamkan bau surge atas perempuan tersebut.” HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah.Dari hadits di atas dapat disimpulkan istri minta cerai karena tidak bahagia diperbolehkan baik dalam hukum islam maupun aturan negara. Hal ini karena dikhawatirkan istri tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri yang justru mendatangkan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Hukum Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dan Berzina bimbingan islam Para pembaca yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum minta cerai karena suami selingkuh dan berzina selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’aala merahmati ustadz dan keluarga, serta seluruh pengurus bimbingan islam ini, aamiin. Ustadz, bolehkah seorang istri meminta cerai khulu saat sedang hamil karena suami berzina dan tidak menyesali juga masih mengulangi kesalahannya. Dengan kehamilan ini pun qodarullah tidak mengubah kondisi yang ada. Istri sudah memikirkan ini sejak lama, menimbang akan kebaikan kondisi mental si istri juga anak. Mohon penjelasannya ustadz. Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS G07 T36 Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ Alhamdulillāh Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in. Jika seorang istri enggan dan keberatan untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami karena kefasikan atau maksiat suaminya atau faktor yang lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan perintah dan larangan Allah Ta’ala dalam kehidupan berumah tangga, maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami. Allah berfirman tentang hal ini فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “… Jika kamu khawatir bahwa keduanya suami isteri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” QS. Al Baqarah 229. Tetapi sebelum itu semua, Mintalah petunjuk kepada Allah Ta’ala, Dialah Yang Maha Kuasa mengatur seluruh persoalan makhluk, juga musyawarahkan dulu secara ma’ruf dengan orang tua, apatah lagi anda sedang hamil, boleh jadi suami butuh porsi lebih’ dalam pemenuhan hak batin sehingga jatuh kedalam dosa besar ini, apakah ada alasan kuat yang melatar belakanginya atau adakah alasan lain? tempuh dulu cara-cara agar perceraian itu tidak terjadi, bisa dengan cara syar’i’ yang lain, yang dihalalkan dalam agama kita ini untuk menutup porsi lebih’ tadi, jika sang suami termasuk orang yang mampu syarat dan ketentuan berlaku. Jika tetap tidak memungkinkan lagi bersama, dan telah melalui sebab-sebab yang dibolehkan, maka silahkan lanjutkan niat anda. BACA JUGA Hukum Talak Tanpa Sepengetahuan Istri? Apakah Talak Saat Mabuk Tetap Teranggap Cerai? Bagaimana Nafkah Istri Setelah Cerai? Apa Suami Langsung Lepas Tangan? Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan kaum muslimin. Aamiin. Wallahu Ta’ala A’lam. Disusun oleh Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Jum’at, 14 Jumadal Ula 1441 H/ 10 Januari 2019 M Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat kajian kitab, Kajian tematik offline & Khotib Jum’at Read Next 21 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 23 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 5 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan